Hadits Arba'in Nawawi Terjemah Bahasa Jawa dan Indonesia (Hadits ke 6) - Mujib's Blog

Hadits Arba'in Nawawi Terjemah Bahasa Jawa dan Indonesia (Hadits ke 6)


عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
رواه البخاري ومسلم


Terjemah Jawa :

“Den cerita ake saking Abi Abdillah Nu’man bin Basyir ra, panjenenganipun matur : kulo sampun mireng Rasulullah saw dawuh : “Setuhune perkara halal iku jelas, lan setuhune perkara haram iku jelas, lan ingdalem antarane perkara halal lan haram ana perkara kang subhat (ora jelas utawa mamang) kang wong akeh ora pada ngerteni. Mangka sapane wong iku ngreksa awake saking perkara kang subhat mangka wong mau temen- temen mbersihake agamane lan kehormatane, lan sapane wong iku nglakoni perkara subhat mangka wong mau klebu marang perkara kang haram. Kaya wong tukang angon kang ngangonake ternake ing sekitare tanah larangan (halamane wong liya). Suwe- suwe  ternake bakal mlebu maring tanah larangan mau. Elinga sira setuhune saben- saben raja iku nduweni larangan, lan setuhune larangane gusti Allah swt iku perkara kang den haramake. Eling- eling setuhune ingdalem jasad iku ana sek kepel daging, nalika daging mau bagus mangka bagus uga sekabehane awak, lan nalika ala daging mau mangka ala sekabehane awak, elinga utawi daging (sek dimaksud) yaiku ati. (Hadits Riwayat Imam Bukhori lan Imam Muslim).”

Terjemah Indonesia :

“Diceritakan dari Abi Abdillah Nu’man bin Basyir ra, dia berkata : saya pernah mendengar Rasulullah saw telah bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas, sesungguhnya sesuatu yang haram itu jelas, dan sesuatu di antara yang halal dan haram ada yang subhat (tidak jelas) yang kebanyakan orang tidak mengetahui. Barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yag subhat maka berarti dia membersihkan agama dan kehormatannya, dan barang siapa jatuh dalam perkara subhat maka berarti dia jatuh kedalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan (halaman milik orang lain), lama kelamaan ternaknya akan masuk ke tanah yang di larang itu. Ingatlah bahwa setiap raja itu memiliki larangan. Dan sesungguhnya larangan  Allah swt itu perkara yang dilarang. Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging, ketika daging itu baik maka baik pula seluruh tubuhnya, namu apabila daging itu buruk maka buruk pula seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati. (Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim).”

Ketahuilah wahai saudaraku semoga Allah swt menunjukan kita pada ketaatan. Bahwasanya hadits ini merupakan hadits yang agung. Hadits ini merupakan salah satu poros dalam agama islam. Perkara yang halal itu jelas, maksdunya di dalam perkara tersebut tidak terdapat zat- zat yang haram sedikitpun. Menurt Imam Syafi’i, halal adalah segala sesuatu yang tidak ada dalil yang meriwayatkan keharamannya, yakni sesuatu yang tidak dilarang oleh syari’at, baik dalil ke halalannya ataupun di diamkan. Sedangkan perkara yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syari’at secara mutafaqun ‘alaih, baik yang nampak nyata seperti racun, candu dan sebagainya, maupun yang tidak nampak seperti keharaman sebagian binatang, menipu, riba dan lain- lain.

Para ulama berbeda pendapat mengenai yang apa itu yang dimaksudkan dengan perkara subhat. Ada yang berpendapat bahwa perkara subhat itu adalah haram, dengan alasan sabda Nabi saw yang berbunyi “Barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yag subhat maka berarti dia membersihkan agama dan kehormatannya”. Ada juga yang berpendapat bahawa yang dimaksud perkara subhat adalah halal, mereka memperkuat pendapatnya dengan sabda Nabi saw yang berbunyi “Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan (halaman milik orang lain), lama kelamaan ternaknya akan masuk ke tanah yang di larang itu”. Hal itu menunjukan bahwa perkara tersebut adalah halal, dan bagi orang yang meninggalkan perkara tersebut termasuk wara’.

Adapun mengenai kebaikan dan kerusakan bada itu tergantung pada baik dan buruknya kalbu karena kalbu merupakan permulaan dari semua gerakan dan keinginan. Apabila dari kalbu muncul keinginan yang baik seperti menolong orang yang kesusahan, jujur, amanah dan seterusnya, maka anggota badan akan melakukan keabaikan-kebaikan tersebut. Namun apabila dari kalbu timbul keinginan untuk melakukan hal yang buruk seperti iri dengki, mencuri, membunuh dan seterusnya, maka anggota badan akan melakukan apa yang telah di inginkan oleh kalbu. Kalbu itu seumpama seorang raja, sedangkan anggota tubuh seumpama rakyatnya. Apabila rajanya baik maka rakyatnya juga baik, namun sebaliknya apabila rajanya buruk maka buruk pula rakyatnya.

Konon, kebaikan kalbu itu terdapat pada enam perkara yakni : (1) Membaca Al-Qur’an dengan merenungkan setiap maknanya. (2) Perut yang kosong yang berarti puasa dan kosong dari sesuatu yang haram. (3) Bangun malam yang berarti melakukan ibadah sunah seperti sholat hajat, wiitir, tahajud dan sebagainya yang kesemuanya adalah bertujuan mendekatkan diri pada Ilahi. (4) Berdo’a denga khusyu’ ketika datang watku sahur karena waktu ini termasuk waktu yang ijabah. (5) Bersahabat dengan orang-orang yang sholih, karena dengan bergaul bersama orang-orang yang sholih kalbu akan merasa tentran dan fikiran pun akan jernih. (6) Makan dari sesuatu yang halal, dan ketahuilah bahwasanya sesuatu yang halal adalah pokok yang paling utama, karena jika sesuatu yang masuk adalah makanan halal maka yang keluar adalah halal, artinya sesuatu itu akan menjadi energi positif. Begitu juga sebaliknya apabila sesuatu yang masuk adalah makanan haram maka yang keluar adalah energi negatif, sehingga perbuatan yang dihasilkan juga perkara yang buruk.

Demikianlah terjemah hadits Arba’in Nawawi yang ke enam dengan sekelumit penjelasannya. Apabila pembaca yang mulia mendapatkan kejanggalan dalam tulisan saya, mohon kesediaannya untuk memberikan masukan dan sarannya. Semoga kita senantiasa menadapat naungan Allah swt untuk melaksanakan apa yang di perintahkan oleh-Nya dan menjauhi segala laapa yang telah dilarang oleh-Nya, sehingga kita termasuk dagi golongan yang selamat di dunia dan akhirat. amiin


Comments


EmoticonEmoticon