Rukun dan hal yang membatalkan wudlu, wajib diketahui orang islam - Mujib's Blog

Rukun dan hal yang membatalkan wudlu, wajib diketahui orang islam

Wudlu merupakan syarat yang harus di dipenuhi atau dilakukan oleh setiap orang yang ingin menjalankan sholat. Tidak hanya itu, wudlu juga dilakukanoleh orang yang akan membaca kitab suci pedoman umat islam,yakni Al-qur’an. Banyak sekali manfaat dari wudlu yang diantaranya adalah anggota bagian wudlu menjadi bersih (tangan, muka, sebagian kepala, telinga dan kaki). Sebenarnya tidak hanya itu, melainkan ada yang lain, yaitu seseorang yang melakukan wudlu maka hatinya akan bersih serta terang fikirannya.

RUKUN WUDLU
Wudlu merupakan pekerjaan yang mengandung suatu aturan yang mana dapat dianggap sah dan dapat pula dianggap batal. Adapun wudlu dianggap sah yaitu jika memenuhi syarat dan rukunnya. Rukun wudlu ada 6 (enam) yaitu :

1) Niat. Niat yang dilakukan adalah ketika melakukan basuhan yang pertama ke wajah. Adapun tempat niat adalah di dalam hati, sedangkan melafadzkan niat dengan lisan yang biasanya dilakukan sebelum membasuh kedua telapak tangan hukumnya sunnah. 

2) Membasuh muka. Basuhan ini harus merata diseluruh bagian muka dengan batas-batasnya dan tidak boleh berlebihan. 

3) Membasuh kedua tangan. Basuhan yang dilakukan harus sampai siku-siku. Hal ini sering kali dilalaikan atau orang yang membasuh kedua tangannya tidak teliti sehingga siku-sikunya masih kering tidak terkena air. Untuk itu bagi orang wudlu yang sedang membasuh kedua tangannya hendaknya lebih teliti lagi, namun juga tida boleh terlalu berlebihan, misalnya membasuh kedua tangan sampai pundak. 

4) Mengusap sebagian kepala. Hal ini cukup dilakukan dengan membasahi sebagian kepala saja bukan seluruh kepala, namun ada juga yang mengatakan bahwa membasuh seluruh kepala adalah sunnah hukumnya. Perlu di dingat bahwa yang dibasuh adalah sebagian kepala. Bukan sebagian rambut kepala. Telah banyak orang yang salah memahami hal ini. Mereka mengatakan harus membasahi rambut, padahal yang dimaksud adalah sebagian kepala. Jika yang dimaksud adalah rambut kepala maka orang botak tidak pernah sah wudlunya karena tidak punya rambut, begitulah kiranya perumpamaannya. 

5) Membasuh kedua kaki. Basuhan yang dimaksud bukanlah membasuh seluruh bagian kaki mulai dari ujung jari sampa paha, melainkan maksudnya dalah membasuh kedua kaki dari ujung jari hingga mata kaki saja. 

6) Tertib. Maksudnya adalah melakukan rukun secara berurutan. Tidak boleh mendahulukan anggota yang seharusnya diakhirkan atau sebaliknya mengakhirkan rukun yang seharusnya di dahulukan, karena jika tidak berurutan maka wudlu dianggap tidak sah. Seperti mendahulukan membasuh tangan daripada membasuh muka, membasuh kaki kemudian mengusap sebagian kepala, atau mungkin niat ketika membasuh kedua tangan. Hal itu tidak dibenarkan keadaannya.

BATALNYA WUDLU
Wudlu bisa rusak (batal) disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : 

1) Keluarnya sesuatu dari qubul (jalan depan) atau dubur (jalan belakang). Segala sesuatu yang keluar dari kedua tempat itu membatalkan wudlu, contoh : air kencing, angin, skoin, kotoran manusia dan lain-lain. Dari hal ini ada pengecualian, yakni keluarnya mani. Keluarnya mani tidak membatalkan wudlu tapi mewajibkan mandi. 

2) Hilagnya akal. Hilangnya akal yang dimaksud ialah hilangnya akal yang disebabkan mabuk, gila, ayan, dan tidur. Namun jika tidur yang dilakukan dengan tidak bersandar pada pagar dan menetapkan pantatnya ketempat duduk sekiranya angin tidak bisa keluar, maka tidur tersebut tidak membatalkan wudlu, dan ini jarang bisa dilakukan oleh orang yang tidak cukup gemuk. 

3) Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Maksudnya adalah bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang sudah sama dewasa serta bukan mahrom. Mahrom adalah orang yang tidak boleh dinikah (masih saudara), seperti bapak, ibu, adik, kakak, nenek, kakek dan seterusnya. Bersentuhan yang dimaksud juga yang tidak menggunakan penghalang, yaitu kulit langsung dengan kulit. Jika kulit bersentuhan dengan kuku atau kulit bersentuhan dengan rambut atau kulit dengan gigi maka wudlu dianggap tidak batal. 

4) Tersentuhnya qubul maupun dubur. Hal ini berlaku baik disengaja ataupun tidak disengaja serta oleh diri sendiri ataupun orang lain yang mana sentuhan itu dilakukan menggunakan batinnya telapak tangan. Jika menggunakan punggung tangan maka tidak membatalkan wudlu. Adapun yang dinamakan batin telapak tangan atau batinnya tangan adalah bagian tangan yang jika keduanya dirapatkan menyentuh telapak tangan yang lain kamudian tidak terlihat. Jadi, jika kedua telapak telah bergabung, bagian yang tidak terlihat itulah yang disebut batinnya tangan. Sedangkan yang terlihat disebut dlahirnya tangan.

Demikianlah sedikit ulasan yang semoga bermanfaat untuk dipelajari dan di amalkan isinya. Adapun jika ada kesalahan yang tertera, saya mohon maaf dan sudilah kiranya bagi para pembaca yang budiman untuk memberi masukannya.

Hanya kepada Allah saya memohon rahmat dan taufiqnya. Amiin...

Comments


EmoticonEmoticon