Tahukah kalian hukum yang sebenarnya dari ziarah kubur ? Bagi sebagian orang ada yang menganggap bahwa ziarah merupakan sebuah amalan yang haram dikerjakan. Namun sebagian orang juga ada yang menganggap bahwa ziarah hukumnya bukan haram, melainkan boleh. Sangat di sayangkan, terkadang orang-orang sering berselisih dan menganggap apa yang dia ketahui adalah yang paling benar sehingga diantara mereka ada yang saling menyalahkan satu sama lain. Nah, untuk mengetahui hukum yang sebenarnya dari ziarah kubur, mari kita selidiki lebih lanjut lagi dengan berdasar pada hadits Nabi saw berikut ini.
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص : كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُهَا. رواه مسلم
Dari Buraidah ra berkata : Rasulullah saw bersabda “Tadinya aku melarang kamu sekalian untuk berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kamu sekalian". (Hadits Riwayat Muslim).
وَفِى رِوَايَةٍ فَمَنْ اَرَادَ اَنْ يَزُورَ الْقُبُوْرَ فَالْيَزُرْ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْأَخِرَةِ
Dalam riwayat lain dikatakan : Maka barang siapa yang ingin untuk ziarah kubur maka berziarahlah ia karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada akhirat.
Dari ‘Aisyah ra berkata : Pada setiap giliran Rasulullah saw bermalam di tempat ‘Aisyah, pada akhir malam Rasulullah saw keluar menuju makam Baqi’ kemudian mengucapkan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاَتَاكُمْ تُوْعَدُوْنَ غَدًا مُؤَجَّلُوْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ اللهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيْعِ الْغَرْقَدِ
Assalamu’alaikum daara qoumin mu’minin wa ataakum maa tuu’aduuna ghodan muajjaluun wa innaa insyaa Allahu bikum laa chiquun, allahumma li ahli baqii’il ghorqodi. Artinya : Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kamu sekalian wahai para penghuni perkampungan kaum mukminin, dan akan di sampaikan kepada kamu sekalian apa yang di janjikan kepadamu nanti pada masa yang telah di tentukan. Dan kami insyaa allah akan menyusul kamu sekalian. Wahai Allah, ampunilah dosa penghuni Baqi’. (Hadits Riwayat Muslim).
Dari Buraidah ra berkata : Nabi saw sering mengajarkan kepada para sahabatnya bila mereka pergi ke kubur yaitu hendaklah mengucapkan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ اَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Assalmu’alaikum yaa ahlad-diyaari manal mukminiina wal muslimiina wa innaa insyaa Allahu bikum laa chikquun as alullaaha lanaa walakumul ‘aafiyata. Artinya “Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kamu sekalian wahai penghuni perkampungan yang terdiri dari orang-orang mukmiin dan orang-orang muslim, dan insyaa Allah kami akan menyusul kamu sekalian. Aku bermohon semoga Allah melimpahkan keselamatan kepadaku dan pada kamu sekalian. (Hadits Riwayat Muslim).
Dari ibnu Abbas ra berkata : Rasulullah melewati kubur di Madinah, kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada ahli kubur dan mengucapkan : Assalamu’alaikum yaa ahlal qubuur, yaghfirullahu lanaa walakum, antum salafuna wa nahnu bil atsari. Artinya : Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kamu sekalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni dosa kami dan dosa kamu sekalian, kamu sekalian telah mendahului kami dan kami akan mengikutinya (menyusulnya). (Hadits Riwayat Turmudzy).
Setelah kita simak hadits di atas, setidaknya ada sedikit bayangan dari para pembaca yang budiman. Bahwasanya dahulu ziarah kubur memang dilarang oleh Rasulullah saw atau lebih tepatnya ziarah kala itu dihukumi sebagai pekerjaan (amalan) yang haram. Hal itu disebabkan karena orang-orang pada masa itu masih lemah imannya sehingga di khawatirkan apabila di perbolehkan berziarah, orang yang lemah imannya akan meminta atau bahkan menyembah kepada orang yang sudah mati di dalam kubur bukannya minta atau menyembah kepada Allah swt, hal itu (meminta kepada selain Allah adalah Musrik). Namun setelah orang islam sudah kuat-kuat imannya, maka Ziarah pun tidak dilarang lagi, malah di anjurkan oleh Rasulullah saw seperti yang sudah tercantum dalam hadits di atas.
Sebagai kesimpulan dari pembahasan tersebut maka dapat ditarik hukum bahwa ziarah dulu hukumnya haram dan sekarang sudah menjadi sunnah karena sudah di anjurkan oleh Rasulullah saw. Untuk itu bagi orang yang tidak mau berziarah kubur tidak sepantasnya mengharamkan apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. Namun bagi orang yang berpegang pada anjuran tersebut juga tidak boleh menyalahkan orang yang tidak mau berziarah kubur karena anjuran itu sifatnya bukan wajib, melainkan sunnah.
Demikianlah hukum ziarah yang sebenarnya menurut hadits shohih muslim. Kita harus sadar benar bahwa islam adalah mudah, sehingga jangan dibuat susah. Islam adalah rahmatan lill ‘alamiin. Walaupun di dalamya terdapat banyak perbedaan namun islam tetap satu dan ajarannya bersumber dari Allah swt.
Hanya kepada Allah swt saya memohon taufiq dan hidayah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin...