Wudlu merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan guna menghilangkan hadats kecil. Barang siapa yang tidur dalam keadaan suci (memiliki wudlu), maka dia akan mendapat perlindungan Allah swt dari berbagai macam bahaya, melalui malaikat-malaikat-NYA. Wudlu seringkali dilakukan ketika seseorang akan mengerjakan ibadah shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunah. Wudlu juga biasa dilakukan oleh seseorang yang akan membawa dan membaca Al-Qur’an.
Jika seseorang mau mengamati, sebenarnya wudlu tidak semata-mata hanya ditujukan sebagai syarat untuk melakukan suatu ibadah yang sifatnya jelas-jelas berhubungan dengan akhirat, seperti shalat, membaca Al-Qur’an dan mengaji. Namun sebaliknya, wudlu juga dapat dilakukan ketika seseorang akan melakukan suatu pekerjaan yang sifatnya keduniaan, seperti sekolah, berbisnis, jual-beli dan lain sebagainya.
Akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa wudlu boleh dilakukan kapan saja. Karena Allah mencintai orang-orang yang kesehariannya dalam keadaan suci baik dari hadats kecil maupun besar. Seperti keterangan yang tertera dalam penggalan firman-NYA :
إَنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنِ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”. {QS. Al-Baqarah : 222}
Dasar Hukum Wudlu
Ada beberapa dasar hukum mengapa seseorang diperintahkan untuk berwudlu terlebih dahulu ketika akan mengerjakan suatu ibadah, diantaranya :
1. Firman Allah swt dalam Al-Qur’an yang memerintahkan seseorang untuk bersuci ketika hendak melaksanakan shalat.
يااَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُاُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “wahai orang-orang yang beriman ! apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan kedua tanganmu sampai kedua siku, dan usaplah (sebagian) kepalamu, dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kedua mata kaki”. {QS. Al-Maidah : 6}
2. Firman Allah swt yang menyatakan bahwa jika seseorang ingin menyentuh atau membawa dan membaca Al-Qur’an diperintahkan supaya dalam keadaan suci.
لاَيَمَسُّهُ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya : “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) selain hamba-hamba yang disucikan”. {QS. Al-Waqi’ah : 79}
3. Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Suhail Ibnu Abu Shalih dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
اِذَا تَوَضَأ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ اَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيْئَتٍ نَظَرَ اِلَيْهَا بِعَيْنِهِ مَعَ الْمَاءِ اَوْ مَعَ اَخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَاِذَا
غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيْئَتٍ بِطَشَتْهَا يَدَهُ مَعَ الْمَاءِ اَوْ مَعَ اَخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَاِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيْئَتٍ مَشَتءهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ اَوْ مَعَ اَخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوْبِ
“apabila seorang hamba muslim atau mukmin melakukan wudlu, lalu ia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya semua dosa yang diakibatkan dari pandangan kedua matanya, bersamaan dengan air atau bersama tetsan terakhir dari airnya. Dan apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari tangannya semua dosa yang telah dilakukan oleh kedua tangannya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan terkahir airnya. Dan apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yang dijalani oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan terkhir airnya, hingga ia selesai dari wudlunya dalam keadaan bersih dari semua dosa”.
4. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shahihnya melalui riwayat Sammak Ibnu Harb, dari Mus’ab Ibnu Sa’ad, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah telah bersabda :
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ وَلاَ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ
“Allah tidak mau menerima sedekah (zakat) dari hasil korupsi, dan tidak pula mau menerima Shalat tanpa bersuci”.
5. Hadits yang dikatakan oleh Abu Daud At-Tayalisi, bahwa katanya : telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qatadah; ia pernah mendengar Abul Malih Al-Hudzali menceritakan hadits dari ayahnya bahwa ayahnya pernah bersama Rasulullah saw di suatu rumah, lalu mendengar Rasulullah bersabda :
اِنَّ اللهَ لاَيَقْبَلُ صَلاَةً مِنْ غَيْرِ طُهُرٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْل
“Sesungguhnya Allah tidak mau menerima shalat tanpa bersuci dan tidak pula mau menerima sedekah dari hasil korupsi”. Hal yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Imam Nasai, dan Ibnu Majah melalui hadits Syu’bah.