Memahami Ilmu Tajwid
Semua umat Islam telah mengetahui dan menyadari bahwa Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab yang dipruntukan bukan hanya bagi satu dua orang saja, namun Al-Qur’an diperuntukan bagi seluruh alam seisinya. Tak seperti kitab-kitab lain yang pasal atau ayat-ayatnya bisa berubah, dari dahulu sampai sekarang bahkan sampai kapanpun saja Al-Qur’an tetap utuh baik bacaan maupun ayat-ayatnya. Salah satu ilmu yang ikut andil dalam melanggengkan utuhnya Al-Qur’an dari sisi bacaan adalah Ilmu Tajwid.
Pengertian Tajwid
Pengertian Tajwid menurut bahasa adalah memperindah atau membaguskan, sedangkan pengertian Tajwid menurut istilah adalah tata cara (metode) atau kaidah membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Dengan diterapkannya kaidah Tajwid ini ketika membaca Al-Qur’an, seseorang akan terhindar dari kesalahan-kesalahan dhahiriah.
Tujuan Ilmu Tajwid
Bahasa arab adalah bahasa yang telah mendunia, terlebih lagi bahasa Al-Qur’an yang diperuntukan bagi seluruh umat. Namun tidak jarang orang yang membaca Al-Qur’an mengalami kesulitan atau kesalahan dalam melafazhkan kata-kata dalam Al-Qur’an, hal ini bisa terjadi karena logat suatu daerah yang tidak sama dengan logat arab, sehingga seseorang yang ingin membaca Al-Qur’an dengan benar harus belajar cara membaca huruf-huruf arab. Kesalahan cara baca suatu huruf (arab) seringkali terjadi ketika sifat atau makhroj dari huruf tersebut berdekatan atau sama. Padahal Sedikit saja huruf yang berubah, bisa merubah makna yang terkandung dalam kata tersebut. Dari uraian (alasan) tersebut teranglah sudah bahwa Ilmu Tajwid bertujuan untuk memelihara lisan manusia dari kesalahan membaca Al-Qur’an.
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid
Setiap orang Islam yang membaca Al-Qur’an tentunya tidak ingin menemui kesalahan dalam membacanya. Banyak orang tua yang menganjurkan (memerintahkan) anaknya untuk belajar Al-Qur’an dengan berbagai metode yang tersedia, seperti metode baghdadi, yanbu’a, iqro dan lain-lain. Kemudian para orang tua juga memasukan anak-anaknya ke Pesantren, TPQ, Madrasah supaya belajar berbagai ilmu agama, salah satunya ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an yaitu ilmu tajwid. Ada pertanyan mendasar mengenai perihal orang tua memerintahkan kepada anaknya untuk belajar ilmu tajwid, yakni apakah orang tua menyuruh anaknya belajar ilmu tajwid, karena orang tua tau hukum mempelajarinya atau sekedar supaya si anak tau saja tentang membaca Al-Qur’an yang baik dan benar ?
Perlu diketahui, bahwa hukum memepelajari ilmu tajwid adalah fardlu kifayah, yakni jika beberapa orang atau bahkan hanya satu orang dari suatu daerah yang memepelajari ilmu tajwid, maka kewajiban seluruh penduduk daerah tersebut untuk mempelajari ilmu tajwid telah gugur (sudah cukup/ tidak wajib). Lain halnya dengan mempelajari ilmu tajwid, membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar hukumnya adalah fardlu ‘ain, yakni setiap orang yang membaca Al-Qur’an wajib menggunakan kaidah yang sesuai dengan kandungan ilmu tajwid, meskipun orang tersebut tidak tau hukum-hukum bacaannya.
Sebagai seorang Muslim yang berkepribadian mulia, sudah sangat dimungkinkan hidupnya akan bahagia lantaran membaca Al-Qur’an, karena dengan membiasakan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, selain akan mendapatkan pahala yang besar seseorang bisa mendapatkan suatu kenikmatan yang luar biasa.